KPK Tahan Dirut Inhutani V, Direktur Paramitra Mulia Langgeng dan Staf Perizinan SB Grup


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 orang usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Tiga orang tersebut merupaka tersangka kasus dugaan suap pemanfaatan pengelolaan kawasan hutan.
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," kata plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).
Tersangka tersebut adalah Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi; dan staf perizinan SB Grup, Aditya.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus- 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Asep.
Asep mengatakan dalam kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan uang miliaran rupiah dan dua kendaraan roda empat. Dua kendaraan tersebut berjenis jeep Rubicon dan Mitsubishi Pajero.
"Tim KPK kemudian mengamankan sembilan pihak-pihak termasuk ADT di Bekasi beserta barang bukti 1 unit kendaraan roda empat. DIC di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai SGD189.000, Rp8,5 juta, dan 1 unit kendaraan roda empat," kata Asep.
Selanjutnya KPK membuat status tersangka dua pihak swasta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Dicky (Dirut Inhutani V) disangkakan, Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Topik:
KPK Inhutani Dirut PT Inhutani V Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Staf perizinan SB Grup Aditya Dicky Yuana Rady Djunaidi