Terjaring OTT, KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Sebagai Tersangka Kasus Suap

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Agustus 2025 18:31 WIB
Konfrensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap di sektor kehutanan terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan (Foto: Dok/MI/Alb)
Konfrensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap di sektor kehutanan terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan tiga orang tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, pada Rabu (13/8/2025).

Adapun, ketiga orang tersangka tersebut adalah, DIC selaku Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, DJN selaku Direktur PT PML, dan ADT selaku staf perizinan SB Group. 

"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). 

Kegiatan OTT tersebut terkait kasus dugaan suap di sektor kehutanan dan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

"Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan," tuturnya.

Asep mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Kamis (14/8/2025). 

Sebelumnya, KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarata, pada Rabu (13/8/2025) kemarin.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengkonfirmasi kebenaran soal kabar OTT yang dilakukan pihaknya di wilayah Jakarta tersebut. 

Ia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 9 orang dalam kegiatan OTT tersebut. 

“Sembilan (yang berhasil diamankan),” Fitroh Rohcahyanto, Rabu (13/8/2025). 

Diketahui, operasi tangan tersebut berkaitan dengan Inhutani V yang merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Umum Perhutani. 

Fitroh mengatakan bahwa ada direksi dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ikut terjaring dalam OTT tersebut. 

“Direksi salah satu BUMN dan swasta,” ujarnya. 

Topik:

KPK Dirut Inhutani V Suap