KPK Cekal Komisaris PT Dosni Roha Logistik ke Luar Negeri Terkait Kasus Penyaluran Bansos di Kemensos


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Bambang Rudijanto telah dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025 pekan lalu.
"Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025," kata Budi, Selasa (19/8/2025).
Selain mencekal Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, KPK juga mencekal tiga orang lainnya untuk bepergian keluar negeri. Adapun ketiga orang tersebut adalah, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto (ES), serta dua orang dari pihak swasta, yakni Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HT). "(Larangan bepergian ke luar negeri) berlaku untuk enam bulan ke depan," tuturnya.
Budi menjelaskan bahwa pencekalan terhadap keempat orang tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidik pada proses penyidikan kasus dugaan rasuah penyaluran bansos ini.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidikan dugaan rasuah penyaluran bansos ini merupakan pengembangan dari perkara bansos yang ditangani KPK sebelumnya.
Budi menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos ini telah dikeluarkan sejak awal Agustus 2025.
“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata Budi Prasetyo, Rabu (13/8/2025).
Budi menyebut bahwa kasus dugaan rasuah ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Topik:
KPK Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo