KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos dan Cegah 4 Orang ke Luar Negeri


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial atau Kemensos.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dua dari lima tersangka merupakan korporasi. “KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Budi, Selasa (19/8/2025).
Namun dia belum menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas kelima tersangka yang dimaksud. Adapun selain tersangka, KPK juga turut mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut. “KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ungkapnya.
Pencekalan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelasnya.
Kasus yang tengah ditangani KPK ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya. Namun, KPK belum menyampaikan lebih detail ihwal kasus tesebut, termasuk konstruksi perkaranya.
Topik:
KPK