Ahmadi Ngaku Tak Ditanya KPK soal Pengurangan Audit Bank BJB

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Agustus 2025 20:11 WIB
Ahmadi Noor Supit. Foto: Dok MI/Ant
Ahmadi Noor Supit. Foto: Dok MI/Ant

Jakarta, MI - KPK telah memeriksa mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Rabu (20/8/2025).

Usai diperiksa, dia mengaku tidak ditanyakan perihal dugaan pengurangan temuan audit BJB dari temuan seharusnya oleh BPK. "Saya tidak ditanyakan itu," katanya. 

Ahmadi menambahkan bahwa penyidik tidak banyak memberikan pertanyaan. Meski begitu, dia siap jika dipanggil kembali untuk memberikan informasi terkait kasus tersebut. "Jika memang dibutuhkan, saya siap hadir karena itu kan harus kewajiban saya sebagai warga negara," tandasnya. 

Ahmadi juga tidak menjelaskan detail materi apa saja yang ditanyakan penyidik kepada dirinya.  Sebelumnya, dia sempat dipanggil KPK dalam kasus yang sama pada Kamis (7/8/2025). Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. 

Adapun dugaan dana mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kasus ini pun diduga merugikan negara Rp222 miliar. 

KPK juga tekah menetpak 5 tersangka, adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama. 

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Topik:

KPK