KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi CSR BI/OJK ke Anggota DPR


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aliran dana hasil korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke anggota DPR RI.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti lainnya terkait dengan penggunan dana CSR tersebut.
“Kita sedang ngecek yang penggunaannya itu. Itu yang membuat kita harus meluangkan waktu yang cukup. Karena kita harus ngecek satu-satu nih,” kata Asep, Rabu (20/8/2025).
“Jadi untuk yang 10 unit, misalkan yang dibangun hanya 2 unit, 8 unit lagi tetap mereka pertanggungjawabkan, tapi titip, jadi kami sedang mengumpulkan bukti,” lanjutnya.
Sebagai Informasi, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK.
Kedua orang tersangka tersebut adalah, Heri Gunawan dan Satori yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
"Menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Asep.
Topik:
KPK Dana CSR BI OJK