Nyali Kejaksaan Kerdil di Hadapan Terpidana Silfester!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Agustus 2025 20:23 WIB
Silfester Matutina. Foto: Kolase MI
Silfester Matutina. Foto: Kolase MI

Jakarta, MI - Sikap pihak Kejaksaan yang hingga saat ini masih membiarkan terpidana Silfester Matutina berkeliaran terus disoroti.

Pun, Kejaksaan seolah tidak memiliki keberanian untuk melakukan eksekusi terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

Adapun Silfester jadi perhatian karena dia terkesan kebal hukum di negeri ini. Meski sudah menyandang status sebagai terpidana sejak 2019 lalu, Silfester tak kunjung dieksekusi ke penjara.

Mirisnya, dia malah diangkat sebagai salah satu komisaris di BUMN. "Bahasamu ketinggian. Nyali kalian terlihat kerdil di hadapan Silfester!," kata Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dari Madura, Islah Bahrawi sambil merujuk pernyataan Jaksa Agung yang menyebut korupsi sebagai musuh utama kemerdekaan, Rabu (20/8/2025).

Sementara kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan juga tidak berhenti mempertanyakan sikap kejaksaan yang tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina.

"Kenapa sampai sekarang Kajari Jaksel tak berani eksekusi Silfester? Inilah potret buram hukum di negeri ini. Kasus selalu pilih tebang," kata Umar.

Selain itu, kini muncul narasi bahwa vonis Silfester tersebut sudah kedaluwarsa. Alasan lain yang berkembang menyebutkan, kejaksaan belum melakukan eksekusi karena sang terpidana sedang melakukan upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) atas vonisnya.

Diketahui, Silfester Matutina yang merupakan pendukung setia mantan Presiden Joko Widodo berurusan dengan hukum setelah melakukan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) dan keluarganya.

Salah satu fitnah yang dialamatkannya adalah, JK disebut memperkaya keluarga dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Padahal, keluarga JK merupakan keluarga pengusaha dengan sejumlah unit bisnis.

Singkatnya, Silfester Matutina dilaporkan ke Bareskrim Polri hingga laporan itu berpresose hingga ke pengadilan. Dari proses hukum itu, Silfester akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. 

Topik:

Kejari Jaksel Kejagung Kejaksaan Silfester Silfester Matutina