Nyali Kejaksaan Kerdil di Hadapan Terpidana Silfester!


Jakarta, MI - Sikap pihak Kejaksaan yang hingga saat ini masih membiarkan terpidana Silfester Matutina berkeliaran terus disoroti.
Pun, Kejaksaan seolah tidak memiliki keberanian untuk melakukan eksekusi terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Adapun Silfester jadi perhatian karena dia terkesan kebal hukum di negeri ini. Meski sudah menyandang status sebagai terpidana sejak 2019 lalu, Silfester tak kunjung dieksekusi ke penjara.
Mirisnya, dia malah diangkat sebagai salah satu komisaris di BUMN. "Bahasamu ketinggian. Nyali kalian terlihat kerdil di hadapan Silfester!," kata Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dari Madura, Islah Bahrawi sambil merujuk pernyataan Jaksa Agung yang menyebut korupsi sebagai musuh utama kemerdekaan, Rabu (20/8/2025).
Sementara kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan juga tidak berhenti mempertanyakan sikap kejaksaan yang tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina.
"Kenapa sampai sekarang Kajari Jaksel tak berani eksekusi Silfester? Inilah potret buram hukum di negeri ini. Kasus selalu pilih tebang," kata Umar.
Selain itu, kini muncul narasi bahwa vonis Silfester tersebut sudah kedaluwarsa. Alasan lain yang berkembang menyebutkan, kejaksaan belum melakukan eksekusi karena sang terpidana sedang melakukan upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) atas vonisnya.
Diketahui, Silfester Matutina yang merupakan pendukung setia mantan Presiden Joko Widodo berurusan dengan hukum setelah melakukan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) dan keluarganya.
Salah satu fitnah yang dialamatkannya adalah, JK disebut memperkaya keluarga dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Padahal, keluarga JK merupakan keluarga pengusaha dengan sejumlah unit bisnis.
Singkatnya, Silfester Matutina dilaporkan ke Bareskrim Polri hingga laporan itu berpresose hingga ke pengadilan. Dari proses hukum itu, Silfester akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Topik:
Kejari Jaksel Kejagung Kejaksaan Silfester Silfester MatutinaBerita Sebelumnya
Ahmadi Ngaku Tak Ditanya KPK soal Pengurangan Audit Bank BJB
Berita Selanjutnya
Tok! Charlie Chandra Divonis 4 Bui atas Kasus Pemalsuan Surat
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
12 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
13 jam yang lalu

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
1 hari yang lalu

Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
21 Oktober 2025 11:39 WIB