Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB, KPK Panggil Lisa Mariana

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Agustus 2025 11:07 WIB
Lisa Mariana, diduga jadi selingkuhan Ridwan Kamil [Foto: Instagram]
Lisa Mariana, diduga jadi selingkuhan Ridwan Kamil [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap selebgram Lisa Mariana, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB), hari ini, Jumat (22/8/2025).

Awalnya, hal itu diketahui dari unggahan Instastory Lisa dalam akun @lisamarianaaa, yang menyebutkan menerima panggilan dari Lembaga Antirasuah. Meski tidak menyebutkan pemanggilan terkait kasus apa, ia mengaku dipanggil sebagai saksi.

“Tanggal 22 (Agustus 2025), saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi ya. Saya juga bingung kenapa ada bersurat KPK,” kata Lisa dalam story akun Instagram-nya, @lisamarianaaa.

Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Menurutnya, Lisa dipanggil untuk menjadi saksi dalam perkara BJB.

“Benar (dipanggil 22 Agustus), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bank Jabar,” kata Fitroh, Rabu (20/8/2025).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemanggilan Lisa terkait dengan aliran uang atau follow the money.

“KPK terus mendalami dari dana nonbujeter itu peruntukannya untuk apa, peruntukannya untuk siapa. Nah itu yang oleh penyidik didalami dari keterangan-keterangan para saksi yang sudah dipanggil,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

“Tentu pemanggilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat sangat dibutuhkan, dan informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik untuk kemudian bisa mengungkap dan membuat terang perkara ini,” sambungnya.

Kasus BJB ini terjadi pada saat Ridwan Kamil (RK) menjadi Gubernur Jawa Barat. KPK juga sempat menggeledah rumah RK.

Dari penggeledahan itu, KPK turut menyita motor gede (moge) hingga satu unit mobil. Penyitaan itu dilakukan KPK dari RK, diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

"Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari Saudara RK, itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat," ungkap jubir KPK, saat itu Tessa Mahardika, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya, diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut, masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Namun, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan, dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Topik:

Korupsi Bank BJB KPK Lisa Mariana