KPK Periksa Eks Dirjen Dayasos Kemensos Terkait Korupsi Penyaluran Bansos


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jendral Pemberdayaan Sosial (Dirjen Dayasos) Kementerian Sosial (Kemensos) Edi Suharto terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan terhadap Edi Suharto ditujukan untuk melakukan pendalaman terkait adanya dugaan penggelembungan harga pada proses penyaluran bansos.
"Kita dalami adalah adanya perbedaan harga-harga, selisih harga dan lain-lain. Sehingga kita juga ingin mengetahui sebetulnya dari Dirjen di Kementerian Sosial itu berapa patokan harganya dan lain-lain," kata Asep Guntur, dikutip pada Selasa (26/8/2025).
Sebagai informasi, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidikan dugaan rasuah penyaluran bansos ini merupakan pengembangan dari perkara bansos yang ditangani KPK sebelumnya.
“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata Budi Prasetyo, Rabu (13/8/2025).
Budi menyebut bahwa kasus dugaan rasuah ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Topik:
KPK Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos