Bekas Dirut Inalum Danny Praditya Didakwa Rugikan Negara Rp 247 M atas Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 September 2025 14:24 WIB
Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2016-2019 Danny Praditya (kanan) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Kamis (15/5/2025). Foto: Istimewa
Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2016-2019 Danny Praditya (kanan) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Kamis (15/5/2025). Foto: Istimewa

Jakarta, MI - Bekas Direktur Utama (Dirut) PT Inalum yang juga mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Danny Praditya didakwa merugikan negara Rp 247 miliar dalam kasus korupsi jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017-2021. 

"Merugikan keuangan negara sebesar US$ 15 juta atau setidak-tidaknya jumlah tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (1/9/2025).

Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024. Apabila dikonversi, US$ 15 juta dolar setara dengan Rp 247.050.000.000 atau Rp 247 miliar. Ini berdasarkan asumsi Rp 16.470 per dolar Amerika Serikat.

Angka tersebut dari perbuatan Danny Praditya yang memperkaya Komisaris PT Inti Alasindo Energy Iswan Ibrahim sebesar US$ 3.581.348,75, Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebesar US$ 11.036.401,25, mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sebesar Sin$ 500.000, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Yugi Prayanto sebesar US$ 20.000.

Danny, kata Jaksa, telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperoleh dana dari PT PGN untuk menyelesaikan utang Isargas Group. Padahal, PT PGN bukan ah perusahaan financing atau pembiayaan.

Ini dilakukan dengan cara memberikan advance payment jual beli gas bertingkat guna mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isargas Group. Padahal, ada larangan jual beli gas secara bertingkat, serta tidak ada due diligence atas rencana akuisisi tersebut.

Di kasus ini Danny Praditya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Topik:

KPK PGN Inalum Danny Praditya Korupsi PGN