KPK Tetap 'Gas' Korupsi Google Cloud Seret Nadiem Makarim

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 September 2025 05:47 WIB
Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan Kejagung. (Foto: Dok MI/Aan)
Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan Kejagung. (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode penanganan pandemi Covid-19 meski Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek 2020-2022.

"Sampai saat ini masih berproses. Detilnya seperti apa, belum bisa disampaikan karena masih tahap penyelidikan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (4/9/2025).

Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, seseorang bisa saja berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani oleh dua lembaga hukum berbeda, dalam hal ini Nadiem menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang ditangani Kejagung. 

“Memungkinkan (Nadiem Makarim ditetapkan tersangka), seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Hingga saat ini, KPK juga tidak memiliki rencana untuk melimpahkan kasus Google Cloud yang menyeret nama Nadiem Makarim ke Kejaksaan Agung. 

“Saat ini kami masih fokus terkait dengan penyelidikannya, masih berproses ya. Jadi ini masih berjalan di KPK untuk penyelidikan terkait dengan Google Cloud ini,” tegasnya.

Budi melanjutkan, KPK juga membuka peluang untuk kembali memeriksa Nadiem Makarim. Dia menyebutkan bahwa pemeriksaan Nadiem nantinya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. 

“Pasti akan dilakukan koordinasi, supaya proses penegakan hukum, baik yang berlangsung di KPK maupun di Kejaksaan Agung bisa sama-sama berjalan dengan baik dan efektif,” tandasnya.

Adapun perkara yang tengah diselidiki KPK berbeda dengan Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, KPK menyelidiki pengadaan Google Cloud yang merupakan perangkat lunak. 

Sementara, Kejaksaan Agung memeriksa kasus laptop Chromebook yang merupakan perangkat keras. Meski demikian, KPK mengakui periode peristiwa kasus pengadaan Google Cloud bersamaan dengan Laptop Chromebook.

Diketahui bahwa Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus senilai Rp9,7 triliun yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. Keputusan tersebut didasarkan pada pemeriksaan terhadap 120 saksi dan empat ahli; serta pemeriksaan barang bukti.

"Kami telah menetapkan tersangka baru dengan inisal NAM [Nadiem Anwar Makarim]," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungjung Madyo, Kamis (4/9/2025) malam.

Selain Nadiem, tersangka lainnya adalah Staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim Jurist Tan; Konsultan Jurist Tan Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Namun, dalam kontruksi perkara, jaksa berulang kali memang menyoroti sejumlah peran Nadiem dalam kasus tersebut.  Beberapa diantaranya pertemuan Nadiem bersama dengan sejumlah tersangka dengan perwakilan Google Indonesia; hingga sebuah rapat Nadiem dengan para tersangka yang menetapkan proyek pengadaan laptop Chromebook pada masa penanganan Pandemi Covid-19.

Pada saat itu, Nadiem disebut memerintahkan para stafsus dan pejabat kementerian untuk menggunakan laptop dengan ChromeOS. Padahal, kementerian telah mengeluarkan kajian teknis yang menyebutkan ketidak sesuaian laptop tersebut untuk program saat itu.

Topik:

KPK Kejagung Nadiem Makarim