Kejagung Usut Aliran Dana Diterima Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook


Jakarta, MI - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan penyidik tengah mendalami aliran dana yang diterima mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Itu masih didalami ya semuanya, jangan dikira-kira, ini masih pendalaman," kata Anang kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Menurut Anang, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung RI memeriksa saksi, ahli, petunjuk, alat bukti, hingga barang bukti.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dari Nadiem, terkait kasus tersebut.
"Pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen pengadaan di Kemendikbud," ujarnya.
Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka lain, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek; Jurist Tan, Staf Khusus Nadiem Makarim; dan Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun dan dugaan keuntungan yang masih ditelusuri, kasus Nadiem Makarim diperkirakan akan menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik.
Topik:
Kejagung Aliran Dana Diterima Nadiem Kasus Korupsi ChromebookBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
7 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB