Meski Nadiem Disebut Tak Terima Uang, Kejagung Tetap Tancap Gas Usut Korupsi Laptop Chromebook

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 September 2025 03:31 WIB
Nadiem Makarim (Foto: Dok MI)
Nadiem Makarim (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, menyebut bahwa kliennya tidak menerima sepeser pun uang dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.

Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) fokus mengusut kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,9 triliun itu. “Saya tidak bisa berkomentar, karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan, biarkan saja berjalan sesuai ketentuan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Minggu (7/9/2025).

Pihaknya menghormati asas praduga tak bersalam dalam kasus ini. Publik diminta bersabar karena penyidik tengah mencari bukti untuk mengungkap perkaranya.

“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ujar Anang.
 
Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik. “(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandas Nurcahyo.

Topik:

Kejagung Nadiem Makarim