Anak Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ditahan KPK, Terseret Suap Izin Tambang

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 September 2025 16:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak tegas kasus korupsi di sektor pertambangan. Anak mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yakni Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) ditahan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

"Saudara DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur," tutur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Rabu (10/9/2025).

Dalam perkara ini, Dayang Donna tidak sendirian. KPK juga menetapkan Awang Faroek Ishak serta Rudy Ong Chandra, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait penerbitan dan pengurusan izin tambang di Kalimantan Timur.

Rudy Ong telah lebih dulu ditahan oleh KPK. Sementara Awang Faroek telah meninggal dunia beberapa waktu lalu, dan KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pengungkapan kasus ini bermula pada Juni 2014. Kala itu, Rudy Ong memberikan kuasa kepada seorang makelar dari Samarinda, Sugeng, untuk mengurus perpanjangan 6 IUP milik perusahaannya.

Pada Agustus 2014, perpanjangan 6 IUP itu dilanjutkan oleh Iwan Chandra, kolega dari Sugeng. Dalam proses perpanjangan IUP tersebut di BPPMD-PTSP Kaltim, Rudy bersama Iwan menemui Awang Faroek di rumah dinasnya.

Koordinasi itu dilakukan lantaran 6 IUP yang tengah diurus tersebut bermasalah. Sementara itu, ada beberapa yang sedang berproses dalam sidang gugatan perdata, ada pula yang tengah bermasalah secara pidana di kepolisian.

Rudy Ong kemudian mengirimkan uang senilai Rp3 miliar untuk pengurusan IUP tersebut termasuk fee untuk Iwan Chandra. Iwan lalu menemui Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP itu.

Pada Januari 2015, Iwan mengajukan permohonan perpanjangan IUP ke BPPM-PTSP Kaltim. Tak lama setelahnya, ia memberikan uang Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, serta Rp50 juta kepada Amrullah, Kadis ESDM Kaltim.

Setelah itu, Amrullah mendapat panggilan dari Dayang Donna yang menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong.

Dayang dan Iwan sempat melakukan negosiasi mengenai biaya pengurusan IUP. Dari hasil pembicaraan itu, Dayang meminta uang sejumlah Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut. Melalui Iwan dan Sugeng, Rudy Ong diduga menyerahkan Rp 3,5 miliar kepada Dayang Donna di salah satu hotel di kawasan Samarinda.

Setelah transaksi itu, proses pengurusan enam IUP milik perusahaan Rudy Ong diselesaikan. Dokumen perpanjangan izin tersebut bahkan dikirimkan oleh Imas Julia, babysitter yang dipekerjakan Dayang Donna.

Topik:

kpk izin-tambang awang-faroek kaltim