KPK Dalami Aliran Uang Hasil Jual Beli Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 September 2025 17:37 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (Foto: Dok/MI)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan aliran dana terkait jual beli kuota haji dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dugaan aliran dana dari praktik jual beli kuota haji tersebut tidak langsung diterima oleh oknum pucuk pimpinan di Kemenag. Melainkan dilakukan secara berjenjang. 

“Itu kemudian secara berjenjang, tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini,” kata Asep, Rabu (10/9/2025).

KPK menduga bahwa praktik jual beli ini berkaitan dengan penetapan dan pembagian jatah kuota haji kepada pihak swasta penyedia jasa travel.

Asep mengatakan bahwa pihak swasta penyedia jasa travel harus menyetor sekitar USD2.600 hingga USD7.000 untuk mendapatkan jatah kuota haji tambahan.

Meski demikian, Budi masih enggan untuk mengungkap sosok pucuk pimpinan yang diduga menerima aliran dana terkait dengan praktik jual beli kuota haji tersebut. 

“Secara berjenjang, ya melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya, dan lain-lain,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kemenag Jual Beli Kuota Haji