Besok, KPK Periksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih terkait Kongkalikong Dana CSR BI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 September 2025 18:54 WIB
Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta (Foto: Dok MI/Ist)
Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta, sebagai saksi pada Kamis (11/9/2025) besok.

Adapun pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang telah menjerat dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka.

Keterangan Fillianingsih sangat dibutuhkan untuk membongkar dugaan adanya persekongkolan atau kongkalikong antara pihak Bank Indonesia dengan anggota Komisi XI DPR RI saat itu.

Penyidik akan mendalami alasan dan mekanisme di balik pemberian dana PSBI kepada yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Heri Gunawan dan Satori.

"Kita menyusuri pertanyaan besarnya adalah mengapa sampai PSBI itu diberikan kepada anggota-anggota Komisi XI ini. Dalam hal ini Pak S (Satori) dengan Pak HG (Heri Gunawan)," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Asep menambahkan, KPK akan menggali lebih jauh korelasi antara kewenangan Komisi XI dalam menyetujui anggaran BI dengan pencairan dana sosial tersebut. 

"Apa alasannya seperti itu yang akan kita gali dari yang bersangkutan (Fillianingsih)."

"Walaupun itu nanti kan tetap menggunakan yayasan ya. Tapi yayasan itu ya yang mengajukan orang-orang ini nih," jelasnya.

Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Fillianingsih tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada 19 Juni 2025 lalu dengan alasan sedang ada kegiatan di luar negeri.

Diketahui bahwa kasus ini bermula dari penetapan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang. 

Keduanya, saat menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, diduga memanfaatkan kewenangan mereka untuk memanipulasi dan menerima aliran dana dari program sosial BI dan OJK dengan total lebih dari Rp28 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp12,52 miliar dalam periode 2021–2023. 

Dana yang seharusnya untuk kegiatan sosial tersebut disalurkan melalui sejumlah yayasan yang dikelola oleh rumah aspirasi masing-masing tersangka, namun pada praktiknya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Uang hasil korupsi tersebut diduga dicuci dengan cara diinvestasikan ke berbagai aset, seperti pembangunan rumah makan, showroom mobil, pembelian tanah, bangunan, hingga belasan mobil mewah. 

KPK bahkan telah menyita 15 unit mobil milik Satori di Cirebon pada awal September 2025 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.

KPK mensinyalir bahwa pemberian dana CSR ini tidak berdiri sendiri, melainkan ada kaitannya dengan persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK oleh Komisi XI. 

Lembaga antirasuah tersebut membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini ke arah dugaan suap, yang dapat menjerat pihak pemberi dari BI maupun OJK jika ditemukan adanya "meeting of mind" atau kesepakatan jahat.

Topik:

Deputi Gubernur BI Fillianingsih Korupsi CSR BI KPK OJK