Bambang Rudijanto: Kakak Hary Tanoe Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras


Jakarta, MI - Terungkap, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Status itu diketahui dari permohonan praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan seperti dilihata Monitorindonesia.com, Kamis (11/9/2025).
Berdasarkan laman SIIP PN Jakarta Selatan, gugatan dilayangkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik tersebut pada Senin (25/8/2025).
Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati hak hukum Bambang dalam pengajuan pra-peradilan. "KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan tersebut," katanya Budi.
KPK memastikan segala tindakan penyelidikan dan penyidikan dalam penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada 4 orang berinisial ES, BRT, KJT dan HER. Karena keberadaannya untuk tetap di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," jelas Budi.
KPK pun meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan itu. Dia juga meyakini hakim berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tutup Budi.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantum jelas nama dan foto yang bersangkutan, menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
Bambang Rudijanto KPK Korupsi Bansos Hary Tanoe