Hadapi Perlawanan Kakak Hary Tanoe, KPK akan Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Korupsi Bansos


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi perlawanan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, yang merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Tak gentar, KPK melalui tim biro hukumnya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) yang Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) itu.
Bambang diketahui menggugat KPK melalui jalur praperadilan karena keberatan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras.
"KPK menghormati hak hukum Saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Sidang praperadilan perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (4/9/2025), namun KPK tidak hadir. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (15/9/2025) mendatang.
"KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan tersebut," ujar Budi.
KPK memastikan penetapan tersangka terhadap Rudijanto telah memenuhi aspek formil dan materiil sesuai prosedur hukum. "Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," tutup Budi.
Adapun status tersangka terhadap Bambang itu diketahui dari permohonan praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan seperti dilihata Monitorindonesia.com, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)," kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, bahwa empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Kemudian Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.
Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebagai informasi bahwa kasus yang menjerat Bambang bukan perkara kecil. KPK menyebut dugaan korupsi penyaluran bansos ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar.
Selain Bambang, ada tiga orang lain dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga mencegah Bambang bersama tiga nama lain bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos yang sebelumnya menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Dalam pusaran kasus, sejumlah pejabat dan eksekutif perusahaan logistik turut terseret, termasuk Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto dan eks Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker.
Topik:
KPK Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Korupsi Bansos Hary Tanoe