Kejagung Tunggu Persetujuan Red Notice Jurist Tan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 September 2025 10:51 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa tidak ada kendala dalam proses pengajuan permohonan red notice atau peringatan internasional terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut bahwa permohonan red notice tersebut sedang menunggu persetujuan dari Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis. 

“Kita tunggu saja approval dari Lyon, dari Interpol Pusatnya,” kata Anang, Sabtu, (13/9/2025).

Anang mengatakan bahwa Kejagung sebagai pihak pengaju hanya dapat menunggu persetujuan red notice tersebut. Namun, ia memastikan bahwa Jurist Tan sudah menjadi buronan di Indonesia. 

“Yang jelas on process,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. 

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

5.Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek. 

Topik:

Kejagung Jurist Tan Red Notice