Kopda FH Disebut Terima Uang di Kasus Penculikan Kacab Bank

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 September 2025 13:00 WIB
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah (Foto: Istimewa)
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menyebut bahwa anggota TNI berinisial Kopda FH telah menjadi tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank bernama Ilham Pradipta (37) berperan sebagai perantara dan menerima sejumlah uang.

"Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang," kaya Freddy  kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).

Kopda FH saat melancarkan aksinya memang sedang dalam pencarian oleh satuannya sebab Kopda FH tidak hadir tugas tanpa dengan izin.

"Pada saat kejadian tindak pidana berlangsung, status yang bersangkutan memang sedang dalam pencarian oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin (THTI). Untuk update pemeriksaan nanti akan terus disampaikan oleh Danpomdam Jaya," jelasnya.

Adapun Kopda FH sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia langsung ditahan.

"Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, Jumat (12/9/2025).

Donny mengatakan F tengah dicari satuan karena absen tanpa izin dinas saat peristiwa dugaan penculikan terjadi. Dalam kasus ini, F diduga berperan sebagai perantara untuk mencari dan menjemput paksa korban.

"Saat kejadian tersebut statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas. Peran yang bersangkutan sebagai 'perantara' untuk mencari orang guna menjemput paksa," tandasnya.

Topik:

TNI Kopda FH Penculikan