Erick Tinggalkan Seabrek Korupsi di BUMN


Jakarta, MI - Nama Erick Thohir kembali menjadi sorotan setelah dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menggantikan Menpora sebelumnya, Dito Ariotedjo.
Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025) yang berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Tahun 2024-2029 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Penunjukan Erick sebagai Menpora menambah deretan panjang jabatan yang pernah diembannya, terutama di dunia olahraga. Sebelumnya, ia dikenal luas sebagai Menteri BUMN dua periode dan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Di balik itu, penting dicatat bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Oktober 2019, Erick Thohir menjanjikan pembenahan menyeluruh, membawa semangat reformasi, efisiensi, dan transparansi ke tubuh perusahaan-perusahaan pelat merah.
Namun, sejumlah kasus korupsi besar justru mencuat di bawah kepemimpinannya. Bahwa tercatat terdapat 159 dugaan kasus korupsi, dengan 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga tahun 2024. “Dari 159 kasus tersebut, sudah ada 53 orang yang menjadi tersangka,” kata Erick Thohir.
Berikut kasus dugaan korupsi di era Erick Thohir
PT Asuransi Jiwasraya (2018–2020)
Meski proses penyelidikan awal terjadi sebelum Erick Thohir menjabat, penyelesaian dan pembongkaran skandal Jiwasraya berlangsung di masa awal pemerintahannya. Penyelewengan dana investasi dilakukan melalui praktik manipulasi saham dan reksa dana, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
Kasus ini menjadi simbol kronisnya masalah tata kelola dalam industri asuransi pelat merah. Penanganan dilakukan intensif sepanjang 2019 hingga vonis dijatuhkan pada 2020.
PT Asabri (2020–2021)
Tak lama setelah Jiwasraya, muncul skandal di tubuh PT Asabri. Dugaan korupsi menyangkut dana pensiun prajurit TNI, Polri, dan ASN. Investasi sembrono pada saham-saham berisiko tinggi tanpa kajian yang layak menjadi penyebab utama.
Pengusutan kasus berlangsung intensif pada tahun 2020 hingga 2021, dan menyeret sejumlah mantan direksi serta pihak swasta sebagai tersangka. Nilai kerugian negara dalam kasus ini juga mencapai triliunan rupiah.
PT Waskita Karya Tbk (2023)
Pada 2023, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Supply Chain Financing (SCF).
Modus yang digunakan adalah pencairan dana menggunakan dokumen palsu atas pekerjaan fiktif, yang seolah-olah telah diselesaikan. Proses ini menimbulkan kerugian negara dan memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dalam proyek infrastruktur skala besar.
Pertamina Patra Niaga (2024)
Dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga, anak usaha dari PT Pertamina, terkuak pada Maret 2024. Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun akibat pengadaan minyak mentah yang tidak sesuai prosedur, manipulasi biaya logistik, serta dugaan mark-up harga.
Beberapa pejabat tinggi telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi perhatian besar publik karena nilainya yang sangat besar dan strategisnya sektor energi nasional.
PT Industri Kereta Api (INKA) (2023)
Kasus dugaan korupsi ekspor kereta ke Republik Demokratik Kongo oleh PT INKA muncul pada April 2023. Proyek ekspor yang seharusnya menjadi kebanggaan justru berubah menjadi bumerang karena adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Meskipun kerugian negara belum dipublikasikan secara resmi, penyelidikan berlangsung berdasarkan temuan internal Kementerian BUMN, yang menunjukkan adanya inisiatif pengawasan dari dalam.
PT Indofarma Tbk (2024)
Pada awal tahun 2024, hasil audit investigatif menemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan oleh PT Indofarma Tbk.
Kerugian negara yang tercatat mencapai Rp371 miliar. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini mencoreng citra sektor farmasi BUMN yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam layanan publik pascapandemi.
PT ASDP Indonesia Ferry (2024)
Kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry terungkap pada Februari 2024. Dugaan penyimpangan terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara, terutama dalam valuasi dan prosedur pengambilalihan.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga tersangka. Meski nilai kerugian negara belum diumumkan, kasus ini memperpanjang daftar BUMN transportasi yang bermasalah secara tata kelola.
Dari deretan kasus di atas, memang sebagian pihak mengapresiasi keterbukaan Erick Thohir dalam mengungkap kasus lama yang sebelumnya tersembunyi. Namun tidak sedikit pula yang menilai bahwa banyaknya kasus yang terungkap justru mencerminkan kegagalan sistem pengawasan dan pencegahan.
“Kalau kita ingin membangun BUMN yang bersih, kita tidak bisa tutup-tutupi kesalahan,” ujar Erick Thohir.
Erick sempat menegaskan bahwa banyak kasus terkuak berkat sistem pelaporan dan audit internal yang diperkuat sejak 2020.
Namun publik terus menanti, apakah “bersih-bersih” ini akan membawa perubahan nyata dalam tata kelola BUMN atau hanya menjadi strategi komunikasi di tengah badai krisis kepercayaan terhadap perusahaan milik negara. Pun publik menantikan juga siapa yang bakal mengisi kursi orang nomor satu di BUMN itu?
Topik:
BUMN Erick Thohir MenporaBerita Selanjutnya
Dugaan Korupsi Penanaman Mangrove Rp 1,5 T Dilaporkan ke Kejagung
Berita Terkait

Komisi VI DPR Akan Ambil Keputusan Tingkat I RUU BUMN, Jadi Badan Penyelenggara BUMN
26 September 2025 08:33 WIB

Dugaan Korupsi Proyek NTC Rp170 M di IKN Seret Erick Thohir, Sudah Dilaporkan ke KPK!
26 September 2025 00:13 WIB