Dugaan Korupsi Penanaman Mangrove Rp 1,5 T Dilaporkan ke Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 September 2025 21:05 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Ist)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dalam proyek penanaman mangrove senilai lebih dari Rp1,5 triliun dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan itu dilayangkan seorang wartawan dari Sumatra Utara (Sumut) R Fadli Sirait sebab proses hukum di tingkat aparat penegak hukum Sumut mandek selama hampir tiga tahun terakhir di tengah derasnya aliran anggaran dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikelola Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) tahun 2021.

Dana PEN senilai Rp1.523.487.292.000 itu seharusnya menjadi stimulus ekonomi bagi wilayah pesisir Indonesia, termasuk Sumut, melalui program padat karya penanaman mangrove. 

Namun, hasil investigasi ditemukan indikasi kuat bahwa alokasi dana ini tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Di lain sis, informasi yang dihimpun diduga Sekretaris BRGM Ayu Dewi Utari, berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menunjuk dua pejabat dari Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Wampu Sei Ular dan Asahan Barumun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. 

Pun, laporan serupa juga datang dari Organisasi Masyarakat DPN PETIR Bengkalis, Riau. Ketua DPN PETIR, Jackson Sihombing, menuduh skema korupsi berjemaah dalam pengerjaan proyek penanaman mangrove, yang mana Kabupaten Bengkalis sendiri menerima anggaran sebesar Rp462,2 miliar dari total anggaran BRGM tersebut. 

"Dari anggaran PEN tersebut, Kabupaten Bengkalis mendapat gelontoran anggaran sebesar Rp462,2 miliar dari pemerintah pusat melalui Badan Restorasi Gambut (BRG),” katanya, Rabu (17/9/2025).

Myrna A Safitri, Deputi Edukasi dan Sosialisasi Partisipasi dan Kemitraan BRGM, pernah mengungkapkan angka anggaran tersebut dalam sebuah diskusi di Pekanbaru yang dipandu Wakil Bupati Bagus Santoso.

Topik:

Kejagung Korupsi Penanaman Mangrove