KPK Panggil Eks Bendum Amphuri Tauhid Hamdi, Bongkar Korupsi Kuota Haji


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Bendahara Umum (Bendum) Amphuri, Tauhid Hamdi untuk diperiksa menjadi saksi atas dugaan tindak pidana korupsi kuota haji penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, Jumat (19/9/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TH, Bendahara Amphuri," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Hingga kini belum diketahui materi pemeriksaan maupun kabar kehadirannya.
KPK sebelumnya memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, Kamis (18/9/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, Hilman mengaku dicecar penyidik terkait dengan regulasi haji di Kemenag.
Namun, Hilman enggan menjawab soal dirinya yang diduga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Dia juga membantah telah mengembalikan uang kepada KPK terkait kasus ini.
Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Hilmar dimintai keterangan soal jabatannya sebagai Dirjen PHU.
Alasannya, Hilman memiliki jabatan yang sentral dalam penyelenggaraan haji.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK pun menduga kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan.
KPK juga menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Topik:
KPK Amphuri Korupsi Kuota Haji