Direktur CV Modern Maju Mambangun Diduga Suap Auditor BPK Malut Rp 250 Juta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 September 2025 20:28 WIB
BPK Maluku Utara (Malut) (Foto: Ist)
BPK Maluku Utara (Malut) (Foto: Ist)

Ternate, MI - Kasus dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utata (Malut) terungkap, Jumat (19/9/2025). 

Bahwa Direktur CV. Modern Maju Membangun, Jervis Giovanny Leo alias Jervis, diduga menyerahkan uang Rp250 juta kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara Yoga Andikonang.

Auditor BPK Perwakilan Malut, Yoga Andikonang, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Ternate. 

Majelis hakim menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider kurungan satu tahun penjara.

Dalam dakwaan, Yoga melakukan pemeriksaan di Halmahera Selatan sesuai surat tugas 26 Januari 2021 berlaku 28 hari. 

Objek pemeriksaan meliputi paket pekerjaan jalan Sirtu di Tuokona serta proyek jalan Sirtu Madopolo, Kecamatan Obi.

Proyek Sirtu Tuokona bernilai kontrak Rp1,5 miliar dengan penyedia CV. Modern Maju Membangun dipimpin Jervis Giovanny. Sedangkan proyek Sirtu Madopolo Kecamatan Obi senilai Rp2,5 miliar, juga dilaksanakan oleh perusahaan milik Jervis.

Saat pemeriksaan, terdapat keterlambatan material dari Palu, Sulawesi Tengah, namun auditor Yoga enggan menjatuhkan sanksi. Ia bahkan menyampaikan kepada staf teknis perusahaan bahwa denda keterlambatan tidak akan dimasukkan dalam temuan.

“Ok, pekerjaan ini saya tutup mata dan saya tidak akan memberikan temuan denda keterlambatan,” kata Yoga. 

Ucapan itu disampaikan kepada staf teknis Jervis, Ipin Hi. Payo, ketika mendampingi tim BPK melakukan pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, Yoga meminta imbalan agar laporan audit tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan penyedia jasa. “Pak Jev, kasih uang 250 juta supaya saya tutup mata, kalau tidak saya jadikan temuan,” ujarnya.

Yoga kemudian menugaskan rekannya, Muhammad Anas M. Arif alias Anas, untuk mengambil uang dari Jervis di Labuha. Instruksi tersebut dilakukan di ruang rapat BPKAD Halmahera Selatan, sebelum tim auditor kembali ke Kota Ternate.

“Pak Anas, ke tempat servis untuk ambil uang, nanti pakai mobil saya,” kata Yoga kepada saksi Anas. Selanjutnya, Anas menemui Jervis di toko Modern Mart Labuha untuk menerima bungkusan berisi sejumlah uang.

Jervis menyerahkan satu bungkusan plastik hitam sambil berkata, “ini untuk pak Yoga ya, dua ratus lima puluh juta”. Anas membawa uang tersebut kembali dan menyimpannya di bawah laci mobil milik Yoga sesuai instruksi.

Kemudian, Anas melaporkan kepada Yoga bahwa uang telah diterima dari Jervis dan disimpan dalam kendaraan. “Pak Yoga, pak Jervis kasih uang dua ratus lima puluh juta, saya simpan di bawah laci mobil,” jelasnya.

Kasus ini berkaitan dengan dua proyek jalan yang ditangani CV. Modern Maju Membangun dengan total nilai Rp4 miliar. 

Meskipun Yoga telah diputus bersalah, sejumlah nama lain dalam dakwaan belum tersentuh penyidikan Ditreskrimsus Polda Malut.

Topik:

BPK Maluku Utara Malut