KPK Fokus Dalami Peran Sejumlah Pihak di Kasus Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 September 2025 11:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok.MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik berfokus untuk mendalami peran dari pihak-pihak yang bertangung jawab dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini. 

"Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini," kata Budi, Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa KPK tidak menyasar kelompok tertentu dalam penanganan perkara ini. 

"Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak mengarah kepada institusi atau pun organisasi masyarakat tertentu," ujarnya. 

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama