Usut Korupsi DJKA, KPK Periksa Dirut PT Yes Mulia Pratama Yesti Mariana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 September 2025 13:58 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Yes Mulia Pratama, Yesti Mariana Hutagalung (YMH) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur, Senin (22/9/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama YMH, Direktur Utama PT Yes Mulia Pratama," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo.

KPK juga memeriksa Bupati Pati, Sudewo (SDW). Namun, Budi menyebutkan materi pemeriksaan baru akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung.

"Hari ini Senin (22/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Timur," jelas Budi

Adapun Sudewo saat ini telah berada di ruang pemeriksaan penyidik KPK. Sebelumnya, Sudewo juga pernah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (27/8/2025) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa Tengah periode 2019–2022. 

Saat itu, pemeriksaan berlangsung hampir tujuh jam. "Ya, saya dipanggil dimintai keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab sejujur-jujurnya dan apa adanya," kata Sudewo.

Sudewo pun membantah adanya dugaan aliran dana suap yang ditujukan kepadanya. "Itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun lalu. Bahwa itu uang pendapatan dari DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan, ada pengeluaran," jelasnya.

Diketahui, Sudewo ketika masih duduk di Komisi V DPR RI disebut pernah mengembalikan uang suap Rp720 juta dan KPK juga pernah menyita uang Rp3 miliar darinya, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK DJKA Korupsi Jalur KA Dirut PT Yes Mulia Pratama Yesti Mariana