KPK Bantah Isu Campur Tangan Istana di Kasus Kuota Haji


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu soal adanya intervensi istana dalam penanganan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan kasus dugaan rasuah tersebut masih terus berjalan.
"Kami pastikan bahwa proses penyidikan. Perkara terkait dengan kuota haji ini masih terus berproses di KPK," kata Budi, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan buktik-bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Kemenag hingga agen travel haji dan umrah.
Budi memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenag ini.
"Di mana, dalam serangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KPK, KPK memanggil dan meminta keterangan dari para pihak di Kementerian Agama, pihak-pihak dari asosiasi, pihak-pihak dari biro perjalanan, ataupun pihak-pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama