Bupati Pati Sudewo Bantah Kembalikan Uang Korupsi DJKA Usai Diperiksa KPK
Adelio Pratama
Diperbarui
22 September 2025 16:22 WIB
Jakarta, MI - Bupati Pati Sudewo rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (22/9/2025).
“Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api,” kata Sudewo.
Pun, dia membantah adanya pengembalian uang usai pemeriksaan. “Enggak ada pengembalian uang,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/9/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sudewo hari ini akan diperiksa sebagai saksi. “Benar, hari ini Senin (22/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. SDW, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA - Kementerian Perhubungan,” tandas Budi.
Topik:
KPK Korupsi DJKA Bupati Pati SudewoBerita Sebelumnya
Penyidikan Korupsi X-ray Barantan Rp 82 M Masih Berjalan, Kapan KPK Tahan Tersangka?
Berita Selanjutnya
Divhubinter Polri Kantongi Lokasi Buron Kasus Chromebook Jurist Tan
Berita Terkait
Hukum
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
38 menit yang lalu
Hukum
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
Hukum
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
10 jam yang lalu