Gugatan Praperadilan Rudijanto Tanoesoedibjo Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah!


Jakarta, MI- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos).
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Saut Erwin Hartono saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhada Rudijanto telah berdasarkan kecukupan tiga alat bukti yang sah.
Selain itu, Hakim juga menyatakan bahwa Rudijanto pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan perkara yang saat ini tengah menjeratnya sebagai tersangka.
"Maka seluruh permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutur Hakim.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran bansos di Kemensos ini. Dua diantaranya merupakan tersangka korporasi.
Selain menetapkan lima tersangka, KPK juga telah mencekal empat orang untuk bepergian keluar negeri. Yakni, Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto (ES).
Serta dua orang dari pihak swasta, yakni Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HT).
Meski demikian, KPK masih belum mengungkap siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun, identitas salah satu tersangka baru terkuak saat Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidikan dugaan rasuah penyaluran bansos ini merupakan pemgembangan dari perkara bansos yang ditangani KPK sebelumnya.
Budi menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos ini telah dikeluarkan sejak awal Agustus 2025.
“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata Budi Prasetyo, Rabu (13/8/2025).
Budi menyebut bahwa kasus dugaan rasuah ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Topik:
KPK Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Rudy Tanoe Korupsi Penyaluran Bansos PN Jaksel