KPK Panggil Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib terkait Korupsi CSR BI


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Najib Qudratullah untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI 2020-2023, Selasa (30/9/2025).
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Adapun KPK diketahui telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR dari Komisi XI dalam perkara ini. Adalah Anggota DPR Komisi XI 2019–2024, Satori; Anggota DPR Komisi XI 2024–2029 Dolfie Othniel Frederic Palit; dan Anggota DPR Komisi XI, Ecky Awal Mucharam. Terlebih, Satori pernah mengatakan bahwa anggota Komisi XI era 2019-2024 menerima dana PSBI dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) atau CSR milik Otoritas Jasa Keuangan.
Heri Gunawan dan Satori sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga menggunakan dana PSBI dan PJK untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai tujuan kegiatan sosial.
KPK menemukan bukti Heri menerima aliran dana CSR dan lainnya dengan total mencapai Rp15,86 miliar. Perinciannya, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Sementara Satori, menerima aliran dana dengan total mencapai Rp12,52 miliar. Rinciannya Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK; serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan foto dan nama saksi menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK Korupsi CSR BI