KPK Dalami Peran Komisaris PT Inhutani V Raffles Brotestes di Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Inhutani V Raffles Brotestes Panjaitan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah PT Inhutani V.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik akan menganalisi keterangan yang diberikan Raffles dalam pemeriksaan. Hal ini dilakukan penyidik untuk mendalami peran Komisaris PT Inhutani V tersebut dalam perkara ini.
"Dari pemeriksaan ini nanti penyidik akan menganalisis keterangan-keterangan yang diperoleh dari saksi yang bersangkutan oleh karena itu nanti kita tunggu perkembangannya seperti apa, peran-peran yang bersangkutan dalam konstruksi perkara ini," kata Budi, Kamis (9/10/2025).
Selain itu, penyidik juga akan mendalami adanya dugaan aliran dana atau pembelian aset yang diduga berkaitan dengan praktik tindak pidanan korupsi dalam perkara ini.
"Apakah secara aktif melakukan, tindakan-tindakan yang kemudian juga terkait dengan perkara ini termasuk juga apakah juga mendapatkan aliran uang aliran aset yang diduga berasal dari dugaan tindakan korupsi ini kita tunggu hasilnya seperti," tuturnya.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Raffles juga dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini. Ia mengatakan bahwa kelengkapan berkas perkara diperlukan untuk mempercepat proses pelimpahan para tersangka.
"Pemeriksaan terkait Inhutani tentu adalah untuk melengkapi bekas penyidikan sehingga bisa segera dilengkapi untuk limpah. Karena ini memang berangkat dari kegiatan tangkap tangan KPK yang kemudian dari pihak-pihak yang diamankan, KPK menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi menejelaskan bahwa penyidik memerlukan keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka, termasuk keterangan dari Komisaris PT Inhutani V tersebut.
"Sehingga biar akan segera limpah, tentu penyidik membutuhkan pemanggilan para saksi untuk melengkapi keterangan yang sudah didapatkan. Baik pada saat kegiatan tangkap tangan ataupun pemeriksaan lanjutan kepada para tersangka setelah kegiatan tangkap tangan tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, pada Rabu (13/8/2025).
Adapun, ketiga orang tersangka tersebut adalah, DIC selaku Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, DJN selaku Direktur PT PML, dan ADT selaku staf perizinan SB Group.
"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Topik:
KPK Komisaris PT Inhutani V Raffles Brotestes Panjaitan Kasus Suap Pengelolaan Kawasan HutanBerita Terkait

KPK Panggil Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin Sebagai Saksi Kasus Suap Dana Hibah
7 jam yang lalu

KPK Panggil Komisaris PT Inhutani V terkait Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
9 jam yang lalu