KPK Periksa Planner Officer PT Dosni Roha Logistik Ibrani Fraetzal soal Korupsi Bansos

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ibrani Fraetzal selaku Planner Officer PT Dosni Roha Logistik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun anggaran 2020, Selasa (21/10/2025).

Selain Ibrani, KPK juga memeriksa Gandi Krisyan Gosal selaku Direktur PT Lestari Jaya Raya, dan Andri Mulyono selaku Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai saksi.

“Tiga saksi tersebut adalah Ibrani Fraetzal selaku Planner Officer PT Dosni Roha Logistik, Gandi Krisyan Gosal selaku Direktur PT Lestari Jaya Raya, dan Andri Mulyono selaku Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bansos yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

Pada 19 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan identitas para tersangka.

Meski demikian, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Kanisius Jerry Tengker (KJT) selaku Direktur Utama PT DRL periode 2018–2022, Herry Tho (HT) selaku Direktur Operasional PT DRL periode 2021–2024, dan Edi Suharto (ES) selaku Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Surat pencegahan itu diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Dua di antara nama tersebut, yakni Edi Suharto dan Rudi Tanoe, telah mengakui statusnya sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan. 

Topik:

KPK