Kajati Sumut: Semua Temuan BPK di PTPN II Perlu Investigasi
Jakarta, MI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara (Sumut) Harli Siregar menyatakan bahwa semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II perlu diinvestigasi untuk menentukan dugaan tindak pidana korupsinya.
Setidaknya ada 15 temuan BPK sebagaimana termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 s/d Semester I Tahun 2023 pada PT Perkebunan Nusantara II dan Instansi Terkait di Sumatera Utara dan DKI Jakarta yang dipublis BPK RI tanggal 30 Agustus 2024.
Bahwa, dalam LHP BPK RI 2023 itu jelas menyebutkan adanya berbagai dugaan skandal dalam anggaran, pembayaran dana proyek, konsultan hukum, sukses fee dan lainnya lain sebagainya.
Namun dari 15 temuan BPK, baru satu temuan yang tengah diusut Kejati Sumut yakni dugaan korupsi penjualan aset lahan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan perumahan elite Citraland di tanah seluas 8.077 hektare.
"Yang sedang kita tangani terkait dengan item 1 dan kalau dibaca 15 item itu kan berbeda-beda satu sama lain. Kami sedang fokus menuntaskan terkait item 1 dan untuk menemukan temuan BPK terindikasi pidana atau tidak, tentu harus melalui investigasi lanjutan," tegas Harli kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (1/11/2025).
Sebagaimana diperoleh dan dirangkum Monitorindonesia.com, berikut 15 temuan BPK RI setebal 281 halaman:
1. Klausul Kontrak Kerja Sama Belum Sepenuhnya Menguntungkan PTPN II dan Tidak Sesuai Peraturan Pertanahan
2. Lingkup dan Asumsi Laporan Kajian PT BS Tidak Sesuai Skema Kerja Sama
3. Pembayaran Monthly Base dan Biaya Lain-Lain Konsultan Hukum Tidak Berdasar serta Kelebihan Pembayaran Success Fee Senilai Rp 8.271.191.768,56
4. PTPN II Belum Mengenakan Denda Keterlambatan Kedatangan Raw Sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd
5. Penghapusbukuan Lahan Eks HGU Seluas 451,73 Ha Tidak Dapat Diselesaikan Tepat Waktu dan Terdapat Ganti Rugi yang Belum Diterima Senilai Rp384.317.459.410,00
6. Pembayaran Biaya Keamanan Tahun 2021 s.d. 2023 Belum Sesuai Ketentuan
7. Kerja sama Pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional Belum Dilakukan Sesuai Ketentuan
8. Kerja Sama Penjualan Listrik Kepada PT PLN (Persero) dan Pengoperasian dan Pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dengan PT Pertamina Power Indonesia (PPI) Belum Memberikan Keuntungan yang Optimal Bagi PTPN II
9. Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pengecoran dan Pengaspalan Jalan tidak Sesuai Kontrak
10. PTPN II Belum Menagihkan Overdue Interest Keterlambatan Pembayaran Senilai Rp1,9 miliar dan Biaya Denda Keterlambatan Serah Terima Senilai Rp7,3 miliar
11. Pemberian asuransi purna jabatan (Aspurjab) kepada Direktur, Dewan Komisaris, SEVP non karyawan, dan Sekretaris Dewan Komisaris di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II tidak sesuai
12. Pertanggungjawaban Tiga Paket Pekerjaan Investasi Tidak Memenuhi Ketentuan Perolehan Aset Tetap
13. Denda Keterlambatan Pekerjaan Investasi Mesin dan Instalasi Belum Dikenakan Senilai Rp224,5 juta dan Potensi Kemahalan Investasi Mesin Senilai Rp556 juta
14. Pelaksanaan Inter Company Trading (ICT) Gula Kristal Putih (GKP) Konsorsium PTPN II dan PTPN IV Belum Sesuai dengan Ketentuan
15. Pengelolaan Mutu Persediaan CPO Tidak Sesuai dengan SOP Pemasaran Komoditi Kelapa Sawit
Topik:
Temuan BPK PTPN II Kejati Sumut Kajati Sumut Harli Siregar