Gubernur Riau Kena OTT Usai 1 Bulan Teken SE Larangan Pejabatnya Korupsi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 November 2025 13:30 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (Foto: Istimewa)
Gubernur Riau Abdul Wahid (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Baru satu bulan menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025, malah Gubernur Riau Abdul Wahid duluan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/11/2025) kemarin.

Adapun dalam SE yang ditandatangani pada Kamis (25/9/2025) itu Abdul Wahid melarang seluruh pejabat di Pemprov Riau agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun dengan mengatasnamakan jabatan atau pimpinan. 

“Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi ini benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,” jelas Abdul Wahid, Minggu (28/9/2025). 

Pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar SE Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025. Menurutnya, larangan tersebut merupakan upaya Pemprov Riau untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. 

“Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan. Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar,” pungkasnya. 

Satu bulan setelah meneken SE Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025, Abdul Wahid justru terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/11/2025). 

Dalam OTT itu, KPK mengamankan 10 orang dalam OTT tersebut. Sejumlah pihak yang diamankan adalah penyelenggara negara. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari 10 orang yang ditangkap, 9 di antaranya dibawa ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal yang intensif di Riau.

“Ada sejumlah sembilan orang, dari 10 orang yang ditangkap yang kemudian akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Yang dibawa pada hari ini ada 9 orang, nanti ada dua kloter pagi dan siang,” kata Budi, Selasa (4/11/2025).

Adapun sejak pagi tadi, baru 3 orang yang tiba di KPK. Yakni Gubernur Riau Abdul Wahid,  Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Arif Setiawan, dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda.

Dalam OTT kemarin, KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang. Namun, Budi masih enggan menjelaskan secara rinci total nominal uang yang disita. “Nanti termasuk itu ya (nominal) uang, ini sedang kami hitung juga,” tandas Budi.

Topik:

KPK OTT KPK OTT Riau OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Riau