Gubernur Mana Lagi yang akan Terjaring OTT?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 November 2025 13:55 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Gubernur Riau Abdul Wahid (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah.

“OTT di Riau ini bukan yang pertama. Sudah empat kali penindakan berulang dilakukan KPK di pemerintah daerah yang sama. Artinya, KPK terus memantau pelaksanaan pemerintahan daerah dengan ketat.

KPK saat ini telah memiliki pemetaan (mapping) yang sangat rinci terhadap potensi-potensi korupsi di setiap pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Mapping KPK sudah lengkap. Jadi pertanyaannya tinggal satu: gubernur mana lagi yang akan kena OTT? Tinggal tunggu waktu saja,” kata  Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri, Selasa (4/11/2025).

Pun dia mengingatkan agar kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran dan perilaku aparatur di bawahnya. 

Menurut Hariri, pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan yang dikaitkan dengan kinerja dan penyelewengan anggaran daerah, menjadi bukti nyata adanya masalah serius di daerah.

“Maka kalau kepala daerah tidak berbenah, bukan tidak mungkin akan semakin banyak yang nantinya diantar penyidik KPK ke Gedung Merah Putih di Kuningan,” jelasnya.

LSAK juga memberikan apresiasi terhadap kinerja KPK yang dinilai mulai menunjukkan perbaikan dan keberanian dalam melakukan penindakan. Dalam periode kepemimpinan KPK saat ini, tercatat sudah enam kali dilakukan OTT.

“Kinerja KPK layak diapresiasi. Namun, kita juga berharap OTT tidak hanya heboh di pemberitaan awal saja. Banyak kasus, seperti OTT di Sumatera Utara, justru berlarut tanpa kejelasan dan aktor utamanya belum pernah diperiksa,” beber Hariri.

Ia menekankan pentingnya konsistensi KPK dalam menuntaskan setiap perkara korupsi yang telah ditangani agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

“Semua kasus harus dibuka terang-benderang. Jangan hanya berhenti di level bawah, tapi harus menjerat aktor utama yang sebenarnya menikmati hasil korupsi itu,” tutup Hariri.

Catatan Monitorindonesia.com bahwa Abdul Wahid bukan satu-satunya Gubernur Riau yang ditangkap KPK. Sebelumnya, sudah ada tiga Gubernur Riau yang dicokok KPK karena terlibat kasus korupsi. Mereka adalah Saleh Jasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

Dengan begitu, Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK. 

Berikut daftar Gubernur Riau yang ditanagkap KPK:

1. Saleh Djasit
Saleh Djasit memimpin Pemerintahan Provinsi Riau pada tahun 1998 hingga 2003. Dia divonis 4 tahun penjara.

Saleh Djasit dianggap terlibat kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau tahun 2003 dengan kerugian negara sekitar Rp 4,719 miliar.

Dia ditahan pada 19 Maret 2008 setelah sebelumnya ditetapkan tersangka pada November 2007.

Dalam persidangan, Saleh Djasit dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Gubernur Riau. Tindakannya dinilai memperkaya orang lain dan menyelewengkan fasilitas yang ia miliki bukan untuk kepentingan publik, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Meski telah divonis 4 tahun penjara, Saleh Djasit bebas bersyarat 2,5 tahun setelah ditangkap. Dia berhasil lolos dari hukuman 4 tahun penjara.

2. Rusli Zainal
Rusli Zainal menjabat sebagai Gubernur Riau selama dua periode, yakni pada tahun 2003 - 2008 dan tahun 2008 - 2013.

Dia ditangkap dan ditahan oleh KPK pada 14 Juni 2013. Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Februari 2013 dalam dua kasus korupsi.

Pertama, suap pengesahan RAPBD Riau tahun 2012–2013 terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau. Kedua, penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin kehutanan di Riau.

Pada 12 Maret 2014, dia divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Rusli Zainal dinilai secara sah menerima hadiah atau suap pada PON Riau dan menyalahgunakan wewenang untuk kasus kehutanan. Pada kasus korupsi PON ini, Rusli disuap untuk melancarkan pengusulan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait PON Riau pada tahun 2012.

Rusli mendapat keringanan hukuman penjara menjadi 10 tahun usai mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dia dibebaskan dari Lapas Pekanbaru pada tanggal 21 Juli 2022.

3. Anaas Maamun
Anaas Maamun adalah Gubernur Riau periode 2014 hingga 2019. Dia ditangkap KPK pada 25 September 2014 melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Dia ditangkap terkait kasus suap alih fungsi lahan kehutanan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam kasus ini, Annas menerima suap sebesar $166.100 atau sekitar Rp 2 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar yang diberikan dalam bentuk dollar singapura.

Dia kemudian divonis 6 tahun penjara dan sempat mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada 2020, yang mengurangi hukumannya menjadi 7 tahun. Namun, pada 2022, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi saat menjabat Gubernur Riau.

4. Abdul Wahid
Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau periode 2025-2030. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

Hingga saat ini, status hukum Abdul Wahid belum diketahui. Sebab, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak OTT untuk menetapkan status hukum mereka yang ditangkap.

Topik:

KPK OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid