Kejagung "Garap" Group Head Klaim Benda Jasindo terkait Korupsi Sritex
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa atau "menggarap" Group Head Klaim Benda pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) berinisial PSN sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha, Rabu (5/11/2025).
"PSN selaku Group Head Klaim Benda pada PT Asuransi Jasa Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Kejagung juga memeriksa RMN selaku Senior Association pada Maja Law Office; TKJ selaku Notaris di Jakarta pada Kantor Notaris & PPAT Tjoa Karina Juwita; dan GAN selaku Team Leader 2 Credit Review I LPEI tahun 2019-2020," katanya.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Anang.
Sebagai informasi bahwa pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya yang merugikan keuangan negera ini terdiri dari dua klalster. Pertama, dari Bank Jateng, Bang BJB, dan Bank DKI.
Total kreditnya Rp1.088.650.808.028 Rp1 triliun lebih dengan rincian sebagai berikut:
1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00
2. Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3. Bank DKI Rp149.007.085.018,57
Kedua, dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp2,5 triliun. Selain kredit tersebut, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta.
Adapun angka kerugian sementara akibat korupsi ini senilai Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).
Sedangkan untuk mendapatkan angka kerugian negara yang nyata dan pasti, lanjut Nurcahyo, saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritex ini, Kejagung telah menetapkan 12 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dan kemudian menetapakan 9 orang tersangka baru, yakni:
1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sritex
2. Zainuddin Mapa selaku Dirut Bank DKI Jakarta
3. Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB
4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2003.
5. Babay Farid Wazdi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019–2022
6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021
7. Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025
8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019–2023
9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014–2023
10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017–2020
11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018–2020
12. Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL)
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
Kejagung Korupsi Sritex JasindoBerita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
11 jam yang lalu