Kejati Sumut Tahan Bekas Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin, Tersangka Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2025 23:12 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin (IP) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land, Jumat (7/11/2025) (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin (IP) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land, Jumat (7/11/2025) (Foto: Dok MI)

Medan, MI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Direktur Utama (Dirut) PTPN 2 periode 2020-2023 Irwan Perangin-angin (IP), tersangka dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland, Jumat (7/11/2025).

“Penyidik Kejati Sumatera Utara pada hari ini menahan tersangka IP, yaitu Direktur PTPN 2 tahun 2020 sampai dengan 2023. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN 1 Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman.

Menurut Arif, perbuatan tersangka Irwan selaku Direktur PTPN 2 pada masa jabatannya, yaitu meng-inbreng-kan aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.

“Perbuatan tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara periode tahun 2022 sampai dengan 2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022, dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode tahun 2022 sampai dengan 2025 telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara,” ungkapnya.

Akibat perbuatan Irwan tersebut mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.

Terhadap tersangka IP, penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-24/L.C.D.2/SD.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, dengan perintah melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan,” jelas Arif.

Kini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Demikian yang dapat kami sampaikan. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.

Topik:

Kejati Sumut PTPN I PTPN II Citraland PT Ciputra Land Aset PTPN I Korupsi Aset PTPN I Penjualan Aset PTPN I Irwan Perangin-angin Eks Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin