Eks Dirut PTPN II Irwan Peranginangin Menginbrengkan Lahan HGU ke PT NDP Tanpa Persetujuan Menkeu
Medan, MI - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II periode 2020-2023 Irwan Peranginangin (IP) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Landa atau Citraland, Jumat (7/11/2025).
Kasidik Kejati Sumut, Arief Kadarman, menjelaskan bahwa peran Irwan dalam kasus penjualan aset negara ini, dengan jabatannya sebagai Direktur PTPN II menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT Nusa Dua Propertindo.
"Bahwa perbuatan IP selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 yang menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri keuangan," ujar Arif saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Medan, Jumat malam.
Atas perbuatan Irwan ini mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Tak sendirian, Irwan melakukan perbuatannya itu bersama tersngka lainnya, yakni Direktur PT NDP Iman Subakti (IS), Kepala Kantor BPN Sumatera Utara periode 2022-2025, Askani (ASK), serta Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2022-2025 Abdul Rahman Lubis (ARL).
Bahwa mereka menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
Kini Irwan telah dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, selama 20 hari ke depan.
Arief mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Kota Medan. Penyidik juga sampai saat ini terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mencari apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” ungkapnya.
Peran 3 tersangka sebelumnya
Iman Subakti
Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (20/10/2025) lalu. Adapun Iman telah ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Bahwa Iman disebut mengajukan permohonan peralihan hak guna usaha (HGU) PTPN II di beberapa bidang tanah menjadi hak guna bangunan (HGB) dalam kurun waktu 2022-2023 secara bertahap.
Iman bersama dua tersangka sebelumnya sudah ditahan berhasil mengubah izin tanah tersebut meskipun tidak memenuhi syarat. "Yang menyebabkan surat hak guna bangunan atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui, meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Senin.
Jefry menjelaskan jika pihaknya masih terus mendalami soal apakah ada suap dalam proses pengurusan izin HGU ke HGB. Namun Iman disebut memiliki peran sebagai pemohon perubahan izin HGU ke HGB.
"Kasus suap menyuap sampai saat ini masih kita dalami dan akan kita sampaikan di rilis berikutnya, namun peran yang dilakukan seperti yang telah kami sampaikan tadi, bahwa tersangka (Iman Subakti) mengajukan permohonan perubahan HGU menjadi HGB yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Askani dan Abdul Rahman Lubis
Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut Askani dan mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/10/2025) lalu. Keduanya telah dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, menyatakan bahwa Askani dan Abdul Rahman Lubi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan, penjualan, pengalihan aset PTPN I Regional I berupa lahan seluas 8.077 hektare oleh anak perusahaan PTPN I yakni PT Nusa Dua Propertindo atau PT NDP melalui kerjasama operasional dengan PT Ciputra Land dalam hal ini PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial atau DMKR.
Harli mengatakan, dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa antara tahun 2022 hingga 2024 saat keduanya menjabat sebagai kepala BPN, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT NDP.
Yakni menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB.
Sementara Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Muhammad Husairi menyatakan bahwa akibat persetujuan revisi tata ruang yang dilakukan kedua pejabat tersebut, negara dirugikan karena hak atas 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB tidak diserahkan PT NDP kepada negara.
"Kewajiban menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB tidak dilaksanakan PT NDP setelah revisi tata ruang, dan PT DMKR selaku pengembang telah menjual lahan tersebut kepada konsumen," jelas Husairi.
Sesuai regulasi peralihan status lahan, sambung Husairi, pemilik HGU seharusnya mengembalikan 20 persen lahan tersebut ke negara. Menurut Husairi, ketentuan soal pengembalian 20 persen lahan itu diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Ia menambahkan lahan milik PTPN I seluas 8.077 hektare yang diserahkan PT NDP kepada Ciputra Land melalui PT DMKR berada di tiga lokasi, yaitu Tanjung Morawa, Helvetia dan Sampali. Ketiga lokasi itu berada di Kabupaten Deli Serdang.
Adapun tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidiari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (an)
Topik:
Kejati Sumut Aset PTPN I Korupsi Aset PTPN I PTPN II Eks Dirut PTPN II Irwan PeranginanginBerita Terkait
Korupsi Aluminium, Kejati Sumut Periksa Saksi dari PT Inalum dan PASU
18 November 2025 07:07 WIB
Citraland Dibangun di Atas Aset Korupsi! Pakar Hukum: Seret Semua Mafianya!
15 November 2025 16:57 WIB