KPK Cokok 2 Kepala Daerah Dalam OTT Pekan Ini

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 November 2025 18:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto:Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto:Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak dua kali pada pekan ini, kedua operasi senyap tersebut sama-sama menjaring kepala daerah. 

Yang pertama, KPK mengelar OTT di wilayah Riau, dalam OTT tersebut lembaga antirasuah mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya.

Operasi senyap yang dilakukan KPK di Provinsi Riau tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam (DMN).

"Menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni saudara AW selaku Gubernur Riau, saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, pada Jumat (7/11/2025), KPK kembali melakukan OTT di wilayah Ponorogo, Jawa Timur (Jatim). Lembaga antirasuah juga menjaring kepala daerah dalam operasi senyap tersebut.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama 12 orang lainnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. “Dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo, hingga Jumat malam, tim berhasil mengamankan 13 orang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025).

Dari 13 orang yang diamankan, 7 diantaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perkara ini. 

“Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati,” ungkapnya.

Meski demikian, Budi belum mengungkap detail dan konstruksi perkara dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Ponorogo tersebut.

Pun demikian, piihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap ini masih berstatus sebagai terperiksa. Status hukum mereka akan ditetapkan dalam 1x24 jam usai petinggi KPK menggelar ekspose perkara. 

Topik:

KPK OTT KPK