Bupati Ponorogo Sugiri jadi Tersangka Suap Promosi Jabatan Usai 12 Jam Lebih Diperiksa KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 November 2025 01:34 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi, Sabtu (8/11/2025)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi, Sabtu (8/11/2025)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi. Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan lebih 12 jam lamanya.

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).

Setidaknya ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. 

Dari ketiga perkara itu, KPK menetapkan empat orang tersangka. Yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG); Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP); Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM); dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

"Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Saudara SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Saudara AGP selaku Sekretaris Daerah, Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Saudara YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Saudara SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo," bebernya.

Adapun Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

KPK