KPK Ungkap Bupati Ponorogo Terima Rp2,6 Miliar dari 3 Klaster Kasus

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 November 2025 10:00 WIB
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko jadi tersangka kasus dugaan suap (Foto: Dok MI)
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko jadi tersangka kasus dugaan suap (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang miliaran rupiah kepada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG). Total penerimaan yang dinikmati Sugiri mencapai Rp2,6 miliar, yang berasal dari tiga klaster kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

KPK menjelaskan, Klaster tersebut terdiri atas dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam klaster dugaan suap terkait pengaturan jabatan, Sugiri Sancoko menerima hingga Rp900 juta dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, yakni sejumlah Rp400 juta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (9/11/2025).

Kemudian, pada 7 November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp500 juta, kali ini melalui seorang kerabat Sugiri berinisial NNK.

Selain itu, pada klaster dugaan suap pengerjaan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Asep menyebut Sugiri menerima dana sekitar Rp1,4 miliar.

“Pada 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, saudara SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee (biaya) proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar,” jelasnya.

Uang yang diberikan oleh Yunus Mahatma tersebut disalurkan kepada Sugiri Sancoko melalui ajudan berinisial SGH serta adik kandungnya yang berinisial ELW.

Asep melanjutkan, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri Sancoko.

“Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK selaku pihak swasta,” kata dia.

Dengan demikian, total nilai dana yang diduga diterima Sugiri mencapai sekitar Rp2,6 miliar, yang terdiri dariRp900 juta di klaster pengurusan jabatan, Rp1,4 miliar di klaster proyek RSUD Ponorogo, serta Rp300 juta dari dugaan gratifikasi.

Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Keempat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Pada klaster dugaan suap terkait pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono disebut sebagai pihak penerima, sementara Yunus Mahatma bertindak sebagai pemberi suap.

Kemudian, dalam klaster dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo, pihak yang menerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, dengan Sucipto sebagai pihak pemberi.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai penerima suap, sedangkan Yunus Mahatma menjadi pihak yang memberikan suap.

Topik:

kpk bupati-ponorogo kasus-suap