Menyoal Suap Jabatan Direktur RSUD Harjono Seret Bupati Ponorogo
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama sejumlah pejabat daerah ke sel tahanan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025 lalu.
Bahwa dalam operasi itu, tim KPK mengamankan total 13 orang, termasuk Sekretaris Daerah Agus Pramono dan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma menerima informasi bahwa dirinya akan diganti dari jabatan direktur RSUD oleh Bupati Sugiri.
Untuk mempertahankan posisinya, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono dan menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada bupati.
Asep menerangkan pada Februari 2025 dilakukan penyerahan uang pertama senilai Rp400 juta melalui ajudan bupati. Lalu pada April hingga Agustus 2025, ada penyerahan berikutnya sebesar Rp325 juta kepada Sekda.
“Terakhir, pada 7 November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp500 juta melalui kerabat bupati, dan di saat itulah tim KPK melakukan tangkap tangan,” kata Asep, dikutip Minggu (9/11/2025).
Dari rangkaian itu, total uang yang telah diserahkan mencapai Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk bupati dan Rp325 juta untuk sekda.
Selain jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono senilai Rp14 miliar. Pihak rekanan bernama Sucipto diduga memberikan fee proyek 10% atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diteruskan kepada Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik bupati, Ely Widodo.
KPK juga mengungkap adanya penerimaan gratifikasi. Selama 2023–2025, Sugiri diduga menerima Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto. Keempatnya ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
KPK Ungkap Bupati Ponorogo Terima Rp2,6 Miliar dari 3 Klaster Kasus
Berita Selanjutnya
KPK Sita Rp 500 Juta dari OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
38 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
10 jam yang lalu