Bupati dan Sekda Ponorogo Terima Suap Rp 1,25 Miliar dari Direktur RSUD Ponorogo: Untuk Amankan Jabatan
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono menerima sejumlah uang suap dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haryono Ponorogo Yunus Mahatma.
Uang tersebut diberikan oleh Yunus kepada Sugiri dan Agus dengan tujuan untuk mengamankan posisinya sebagai Direktur RSUD Haryono Ponorogo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pada awal tahun 2025, Yunus selaku Direktur RSUD Haryono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan dicopot dari jabatannya oleh Bupati Ponorgo Sugiri Sancoko.
Ketika mendengar kabar tersebut, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekda Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan mengamankan posisi jabatanya.
"Pada bulan Febuari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp 400 juta," kata Asep dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Setelah menyerahkan uang kepada Suguri melalui ajudannya, Asep menyebut bahwa Yunus juga menyerahkan uang senilai Rp 325 juta kepada Agus pada periode April-Agustus 2025.
Lalu pada November 2025, Yunus kembali memberikan uang untuk yang ketiga kalinya demi mengamankan posisinya sebagai Direktur RSUD Haryono Ponorogo kepada Sugiri melalui NNK yang merupakan kerabat dekat Bupati Ponorogo tersebut senilai Rp 500 juta.
"Sehingga total uang yang diberikan YUM dalam 3 kali penyerahan tersebut mencapai Rp 1,25 miliar dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP sebesar Rp 325 juta, ungkapnya.
Asep mengatakan bahwa pihaknya melakukan operasi tangka tangan (OTT) dan berhasil mengamanan pihak-pihak yang bersangkutan saat melakukan penyerahan uang untuk yang ketiga kalinya pada Jumat 7 November 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Topik:
KPK OTT KPK Bupati Ponorogo Sugiri SancokoBerita Sebelumnya
KPK Sita Rp 500 Juta dari OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Berita Selanjutnya
Jalan Trans Kie Raha Buka Akses Investasi Maluku Utara
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
31 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
10 jam yang lalu