KPK Limpahkan Perkara Suap Proyek Jalan Sumut ke PN Tipikor Medan, Topan Cs Akan Segera Disidangkan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 November 2025 16:20 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foro: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foro: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan berkas dakwaan untuk tiga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumatra Utara (Sumut), termasuk Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tim JPU telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek jalan di wilayah sumut tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. 

"Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara, ke PN Tipikor Medan," kata Budi, Rabu (12/11/2025).

Topan akan segera diadili di PN Tipikor Medan bersama dengan dua orang lainnya, yakni Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL).

Setelah melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Medan, Budi menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tinggal menunggu jadwal sidang perdana ketiga orang tersebut.

Ia mengatakan bahwa sidang untuk ketiga orang tersebut nantinya akan berlangsung secara terbuka. Ia mengajak masyarakat khususnya Sumatra Utara untuk mengikuti jalanya proses persidangan. 

"Sidang bersifat terbuka, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan, sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. 

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.

Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.

Topik:

KPK Suap Proyek Jalan Sumut Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting