Selain Geledah Rumah Pejabat DJP, Kejagung Juga Sudah Periksa Saksi Korupsi Pengurangan Pajak
Jakarta, MI - Selain menggeledah rumah pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan wajib pajak.
“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejangung Anang Supriatna kepada Monitorindonesia.com, Selasa (18/11/2025).
Sementara penggeledahan berlangsung dua hingga tiga hari lalu di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kantor pegawai pajak tersebut. “Benar ada penggeledahan,” ungkap Anang.
Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan nilai pajak pada periode 2016–2020. Menurut dia, orang tersebut diduga menawarkan penurunan kewajiban pajak jauh di bawah ketentuan dengan imbalan dari wajib pajak. “Ada kesepakatan dan ada pemberian,” tegasnya.
Bahwa di kasus ini, terdapat dugaan tagihan pajak yang seharusnya sekitar Rp 30 miliar diturunkan menjadi hanya Rp 5–10 miliar, dan selisih itulah yang menjadi ruang transaksi. “Biasanya begitu, terjadi bargaining,” tandasnya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak DJP Kemenkeu.
Topik:
Kejagung DJP Korupsi PajakBerita Sebelumnya
Solidaritas Guru dan Empati Orang Tua Murid Menjadi Gratifikasi: Reformasi Aparat Penegak Hukum
Berita Selanjutnya
Terkuak! Begini Modus Dugaan Korupsi di Ditjen Pajak
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
10 jam yang lalu