KPK Dalami Biaya Promosi Penyebab Kerugian Negara di Kasus Iklan BJB

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 November 2025 12:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah fokus untuk mendalami metode pengadaaan iklan dan penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam kasus dugaan rasuah tersebut.

Hal ini disampaikan Budi usai penyidik memeriksa Group Head Management Vendor (MVE) Bank BJB Pusat M Aryana Wibawa Jaka (MAWJ) sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini. 

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), metode pengadaan," kata Budi, dikutip Selasa (18/11/2025). 

Selain itu, Budi mengatakan bahwa penyidik juga mendalami biaya promosi pada pengadaan iklan tersebut yang diduga menjadi penyebab timbulnya kerugian negara. 

"Serta biaya promosi yang kemudian mengakibatkan timbulnya kerugian negara,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini, yaitu:

  1. Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi. 
  2. Divisi Corsec BJB, Widi Hartono. 
  3. Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan. 
  4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik. 
  5. Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.

KPK juga telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB ini. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik yaitu rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Selain itu, penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya usai melakukan penggeledahan disejumlah lokasi. Penyidik juga menyita satu unit mobil dan motor dari kediaman Ridwan Kamil.

Adapun, Praktik dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar.

Topik:

KPK Korupsi Pengadaan Iklan PT Bank BJB