Menelisik Peran PT Rajawali Nusindo dalam Pengadaan X-ray Badan Karantina yang Kini Diusut KPK


Jakarta, MI - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum juga menahan para tersangka dalam kasus ddugaan korupsi pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) yang katanya merugikan negara Rp 82 miliar.
Tersangka itu adalah berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa penahanan para tersangka dalam kasus ini masih menunggu perhitungan kerugian negara yang final dan itu kewenangan kawan-kawan penyidik.
"Penahanan para tersangka menunggu selesainya perhitungan kerugian negaranya, serta pemberkasan. Selain itu tentunya ada penilaian subjektif maupun objektif terkait penahan para tersangka oleh penyidik. Kita tunggu saja sama-sama," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com dikutip pada Minggu (27/4/2025).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil saksi-saksi untuk diperiksa sebagai upaya memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara tersebut. Saksi-saksi itu diantaranya mereka yang mengetahui dugaan rasuah itu hingga terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.
Salah satunya adalah pihak dari PT Rajawali Nusindo. Bhawa pada Rabu (12/2/2025) lalu, KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Rajawali Nusindo, Iskak Putra; Project Management Officer (PMO) PT Rajawali Nusindo, Christyarsih, serta pegawai PT Rajawali Nusindo, Paidin, sebagai saksi.
Namun, kala itu Tessa belum mengungkapkan materi pemeriksaan lebih lanjut hingga penyidik merampungkan proses pemeriksaan.
Lalu pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024 silam, PT Rajawali Nusindo juga mendapati Surat Panggilan dari KPK untuk memenuhi panggilan pada Selasa, 27 Agustus 2024 sebagai Saksi atas transaksi X-Ray Statis dan XRay Trailer/Kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021 (selanjutnya disebut dengan “Pekerjaan”).
“Atas panggilan tersebut di atas, KPK melakukan panggilan berikutnya pada tanggal 28 Agustus 2024, untuk memenuhi panggilan pada Selasa, 03 September 2024, dan masih berstatus sebagai saksi,” kata Sekretaris Korporasi PT Rajawali Nusindo, Sofyan Effendi kepada Monitorindonesia.com.
Selama proses permintaan keterangan oleh KPK, PT Rajawali Nusindo telah bertindak secara kooperatif dengan menghadiri dan memberikan keterangan serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan atas perkara tersebut.
“PT Rajawali Nusindo meyakini bahwa keseluruhan pekerjaan sudah diikuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, tetapi PT Rajawali Nusindo akan tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku,” jelas Sofyan.
Di lain sisi, PT Rajawali Nusindo juga memahami proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, merupakan sarana untuk dapat membuktikan apakah benar ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut “dan PT Rajawali Nusindo juga berkomitmen penuh untuk selalu menaati peraturan-peraturan yang berlaku”.
Sebelumnya, di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proses tender dua pengadaan itu dilakukan terpisah, yaitu pengadaan x-ray statis dan mobile x-ray serta pengadaan x-ray kontainer. Asal pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021.
Proyek x-ray statis dan mobile x-ray memakai metodenya tender – pascakualifikasi satu file – harga terendah sistem gugur. Pelaksanaan tender pada 13 Agustus 2021.
Nilai pagu paket dan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak jauh berbeda, sebesar Rp 96 miliar. Lelang paket ini sempat diadakan pada 25 Juni 2021, tapi gagal.
Total peserta lelang sebanyak 93 perusahaan. Pemenangnya PT Rajawali Nusindo dengan harga penawaran Rp 95.632.099.805. Alamat perusahaan di Jalan Denpasar Raya Kavling DIII Jakarta Selatan.
Kemudian untuk pengadaan x-ray kontainer, metodenya sama dengan pengadaan sebelumnya termasuk sumber dananya dari APBN 2021. Pengadaannya pada 29 September 2021, dengan nilai pagu paket sebesar Rp 110 miliar. Sementara nilai HPS sejumlah Rp 100 miliar.
Total ada empat peserta yang mengikuti proses lelang. Paket ini dimenangkan PT Mitra Karya Seindo yang berlokasi di Perum Citra Garden Trace Bandar Lampung, Lampung. Harga penawarannya Rp 98,66 miliar.
Perusahaan ini memberi penawaran harga paling rendah dibanding tiga kompetitornya. Sedangkan satu kompetitor lainnya yakni PT Rajawali Nusindo tidak tercantum harga penawarannya di LPSE.
Selain itu, PT Rajawali juga telah memenangkan paket x-ray statis dan mobile x-ray. Dengan demikian, dari dua pengadaan di atas total nilai kontraknya sebesar Rp 194,2 miliar. Dari jumlah itu, yang berpotensi menjadi kerugian negara sejumlah Rp 82 miliar.
Topik:
Rajawali Nusindo RNI KPK ID FOOD Korupsi X-Ray X-ray Badan Karantina Kementan SYL