KPK Didesak Periksa Presdir AKR Corporindo Haryanto di Korupsi Digitalisasi SPBU, Bertahun-tahun jadi Badan Usaha Penyedia Jenis BBM Tertentu


Jakarta, MI - PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo (AKRA) Tbk telah menyiapkan program pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) agar tepat sasaran. Digitalisasi Stasiun Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi andalannya.
Namun demikian dalam proyek digitalisasi yang dirancang bersama PT Telkom (TLKM) itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi sehingga kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada bulan September 2024.
"Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak September 2024," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (20/1/2025) lalu.
KPK telah menjerat sejumlah tersangka guna meminta pertanggungjawaban hukum atas perbuatan proyek tersebut. Namun, Tessa belum mau menjelaskan lebih lanjut identitas dan jumlah tersangka yang telah dijerat atas kasus ini.
Melalui kajian risiko korupsi pengelolaan jenis bahan bakar tertentu (JBT) Minyak Solar, KPK menemukan adanya permasalahan pada data digitalisasi nozzle (pipa semprot) yang berdampak pada tingginya angka koreksi penyaluran dan angka penyimpangan penyaluran.
KPK pun telah menyampaikan hasil dan rekomendasi untuk perbaikannya kepada pihak-pihak terkait, agar potensi kerawanan terjadinya korupsi pada sektor energi ini dapat dibenahi. Sehingga pengelolaan energi tidak menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Sementara itu, sejak tahun 2010, AKRA mendapatkan penugasan dari BPH Migas untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/BBM Bersubsidi). AKRA kini kembali diberi kepercayaan akan tugas itu periode 2023-2027. Periode sebelumnya adalah 2018-2022.
Adapun AKRA adalah sebagai perusahaan swasta nasional memasuki pasar ritel menyalurkan BBM melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Kendaraan Bermotor (SPBKB) dan Stasius Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Nelayan (SPBN) baik yang dikelola sendiri maupun dikelola oleh mitra penyalur.
Sebaran jaringan penyalur-penyalur PT AKR Corporindo Tbk tersebar di berbagai wilayah di pulau-pulau utama Indonesia. Maka tak heran, penyidik KPK pada Jumat (24/1/2025) lalu memeriksa External Relation PT AKR Corporindo, Tri Margono.
Namun Suresh Vembu, Direktur & Corporate Secretary PT AKR Corporindo Tbk menyatakan bahwa Tri Margono diperiksa hanya sebagai saksi. Pun pihaknya mengohormati proses hukum yang berlangsung di KPK.
"Bapak Tri Margono hanya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai proses digitalisasi yang dilakukan oleh PT AKR Corporindo Tbk, bukan sebagai pihak yang diperiksa dalam dugaan korupsi," kata Suresh kepada Monitorindonesia.com, pada 17 Februari 2025 lalu dikutip pada Minggu (27/4/2025).
Dalam perbincangan singkat melalui sambungan telepon (WhatsAap) Suresh tak begitu banyak menjelaskan soal posisi AKR dalam proyek digitalisasi SPBU itu.
"AKR mendukung BPH Migas untuk distribusi BBM bersubisidi sejak tahun 2010, AKR melakukan digit lintasi lah kalau subisidi mau klaim dari pemerintah, pemerintah minta tanggung jawab ya, kepada siapa, siapa yang berhak untuk mendapat subisidi dan kalau pun kita dapat subisidi dari pemerintah kita kasi bukti," jelas Suresh.
Suresh mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa digitalisasi dari tahun 2012. "KPK cuman minta penjelasan dari pak Tri Margono apa yang dilakukan AKR untuk digitalisasi, tidak ada hubungan dengan kontrak kepada siapapun dari perusahaan BUMN lah," jelas Suresh.
Pemerintah, ungkap Suresh, memberikan subisidi tepat sasaran. "Kalau AKR sebagai perusahaan publik ya sejak tahun 2010 sudah lakukan hal yang benarlah jangan sampai kita salah untuk seluruh subisidi. Kami sudah catat misalnya platnya, mobilnya dimana yang mana dia sudah dapat itu kami langsung lapor ke BPH Migas gitu. Langsung online gitu," beber Suresh.
Kembali ditegaskan Suresh bahwa pihaknya menghormati panggilan terhadap Tri Margono oleh KPK. "Dia memberikan penjelasan, oh ini yang kita lakukan. Kita nggak tahu kasus yang ada di BUMN gitu. KPK minta penjelasan, AKR sebagai dampingan dengan Pertamina untuk seluruh subsidi, kita sudah jelasin beberapa terjadi sampai ke MPR, ke komisi-komisi juga ada panggilan ada itu," jelas Suresh.
"KPK kemarin meminta Tri Margono untuk memberikan penjelasan apa yang dilakukan pihak AKR sebagai perusahaan yang sudah tanggung jawab soal distribusi BBM. Bukan subsidi yang di AKR, non subsidi juga AKR juga kami catat itu siapa namanya," imbuhnya.
Terkait hal tersebut, KPK diharapkan terus memperluas penyidikannya sebelum akhirnya menyeret semua tersangka di kasus tersebut.
"Jika melihat penjelasan dari AKR tersebut, sudah jelas banyak mengetahui proses digitalisasi SPBU. Maka apa salahnya KPK kemudian memeriksa saksi-saksi dari perusahaan tersebut. Jika diangggap penting untuk penyidikan maka Presiden Direkturnya (Haryanto Adikoesoemo) jugalah diperiksa, jangan hanya anak buahnya," kata Kurnia Zakaria, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) kepada Monitorindonesia.com, Minggu (27/4/2025).
Namun Kurnia berharap pula kepada pihak AKR agar tidak alergi dengan pemeriksaan sebagai saksi. Justru kata dia, saksi bisa jadi petunjuk dalam pembuktian tindak pidana korupsi. "Jangan alergi dengan kata pemeriksaan. Toh saksi bisa jadi whistleblower. Dibuka semua yang diketahui di hadapan penyidik KPK," tegasnya.
"Namun jika ada dugaan keterlibatan di kasus tersebut, saya kira KPK sudah tahu yang dia harus lakukan. Menggeledah AKR juga bisa guna mengumpulkan bukti-bukti ya kan. Jika sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, ya tersangkakan," imbuh Kurnia.
Kapan tersangka ditahan?
Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Diduga Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan (DR); SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012 – 2020, Weriza (W); Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar (E).
Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, bahwa ketiga orang tersebut sempat dipanggil penyidik lembaga anti rasuah itu pada Jumat (24/1/2025) lalu.
Sementara merujuk pada pernyataan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bahwa tiga tersangka itu terdiri dari 2 pejabat Telkom dan 1 pihak swasta.
"Dua orang merupakan penyelenggara negara dari Telkom dan satu orang swasta,” kata Tessa belum lama ini. Pun ketiga tersangka itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri. “Sudah dicekal," kata Tessa.
Dalam upaya memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, penyidik lembaga anti rasuah itu terus berkutat pada pemeriksaan saksi sebelum mengumumkan jelas siapa saja tersangkanya dan duduk perkara kasus tersebut. (an)
Topik:
Haryanto Adikoesoemo Presiden Direktur PT AKR Corporindo KPK Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina