Imigrasi Jakarta Utara Mengamankan WNA Selaku DPO Kepolisian China
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Imigrasi Jakarta Utara Mengamankan WNA Selaku DPO Kepolisian China Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama bersama jajaran saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/2/2024). (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/quzIRB0QFtXpRt9HYsyP7ip3EAg1EIniD5HRdNtS.jpg)
Jakarta, MI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial LY yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian China yang selama ini tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/2) mengatakan LY ditangkap di rumahnya yang beralamat di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB.
"LY masuk DPO Kepolisian China berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta No. 0429- 23 tanggal 19 Mei 2023 atas dasar dugaan melakukan tindak pidana penipuan uang (economic crime) di Tiongkok," kata dia.
Ia mengatakan Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara bersama sama dengan
Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil mengamankan LY di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan.
Ia mengatakan penangkapan LY dilakukan pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB “LY bersikap kooperatif tapi dia mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memperlihatkan KTP dengan nama Adi Susanto," kata dia
Qriz mengatakan berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), (LY) merupakan orang asing berkewarganegaraan Tiongkok, lahir di Mongol, 28 November 1981.
LY merupakan pemegang paspor Tiongkok berlaku sampai dengan 10 Maret 2020. (LY) tercatat sebagai pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) tenaga kerja asing berlaku sampai dengan 30 November 2013 dengan sponsor PT. Zhongying International Investment.
Ia menegaskan berdasarkan database keimigrasian, LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal dan paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku, sehingga yang bersangkutan bukan saja over stay tapi sudah menjadi illegal stay.
Menurut dia LY telah tinggal di Indonesia selama kurang lebih 11 tahun dengan tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku dan ditemukan KTP dengan nama Adi Susanto
Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia. (AM)
Berita Sebelumnya
![Viral Markas Maling Motor di Papanggo Disebut Ada 100 Motor, Polisi: Langsung Dijual Pelaku penggelapan sepeda motor diamankan (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pelaku-penggelapan-sepeda-motor-diamankan-1.webp)
Viral Markas Maling Motor di Papanggo Disebut Ada 100 Motor, Polisi: Langsung Dijual
17 Juli 2024 09:49 WIB
![Jaksa Tidak Fokus Pada Pasal Dakwaan, Kuasa Hukum Sugiarto Minta Kepala Kejati DKI Tidak Kabulkan Kasasi Ilustrasi Persidangan di Pengadilan Negeri (istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ilustrasi-persidangan-di-pengadilan-negeri.webp)
Jaksa Tidak Fokus Pada Pasal Dakwaan, Kuasa Hukum Sugiarto Minta Kepala Kejati DKI Tidak Kabulkan Kasasi
17 Juli 2024 07:23 WIB
![Korsleting Listrik, Sejumlah Bangunan Di Kebon Baru Semper Barat Terbakar Kebakaran bangunan rumah dan tempat usaha di Kebon Baru Semper Barat (istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kebakaran-bangunan-rumah-dan-tempat-usaha-di-kebon-baru-semper-barat.webp)
Korsleting Listrik, Sejumlah Bangunan Di Kebon Baru Semper Barat Terbakar
15 Juli 2024 22:05 WIB
![RT RW di Pademangan Timur Gencarkan PSN, Ingatkan Warga Denda Maksimal Rp 50 juta PSN di Pademangan Timur (istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/psn-di-pademangan-timur.webp)
RT RW di Pademangan Timur Gencarkan PSN, Ingatkan Warga Denda Maksimal Rp 50 juta
14 Juli 2024 15:32 WIB
![Polisi Bantah Paksa Damai Siswi Diperkosa Hingga Hamil di Jakarta Utara Polisi menjelaskan terkait kasus pemerkosaan siswi di bawah umur yang dipaksa damai oleh kepolisian (Carlos/MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/polisi-jelaskan-kasus-pemerkosaan.webp)
Polisi Bantah Paksa Damai Siswi Diperkosa Hingga Hamil di Jakarta Utara
12 Juli 2024 14:48 WIB