CEO PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas: Keponakan Megawati Tersangka Kasus Judol Komdigi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 November 2024 15:47 WIB
Para tersangka kasus judi online (Foto: MI/an)
Para tersangka kasus judi online (Foto: MI/an)

Jakarta, MI - CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!) Alwin Jabarti Kiemas (AJ) disebut sebagai salah satu tersangka kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal itu diunggah oleh akun media sosial X @Partai Sosmed yang menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas adalah keponakan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. 

"Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan almarhum Taufiq Kiemas. Tapi berhubung almarhum Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP," tulis akun @PartaiSocmed dikutip Monitorindonesia.com, Senin (25/11/2024).

Sementara itu, Polisi membenarkan Alwin menjadi salah satu tersangka kasus tersebut. "Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024). 

Adapun sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 24 orang diantaranya telah ditangkap, sementara 4 orang lainnya masih dalam pengejaran. 

Dalam kasus ini, tersangka berinisial AJ (Alwin Jabarti) perannya memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. 

Topik:

Judi Online Komdigi Kominfo